Undang-
Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan
aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya mencakup tentang hukum
tata negara indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan pembagian
kekuasaan negara yang dianut negara
indonesia.
indonesia.
A. Lembaga-Lembaga Negara sebelum amandemen:
1. MPR:
MPR merupakan lembaga tertinggi negara
yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat
dari seluruh warga Indonesia.
Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
Wewenang
MPR antara lain :
1. Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain,
termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2. Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3. Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4. Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5. Mencabut
mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara
dan/atau Undang-Undang Dasar.
6. Mengubah
Undang-Undang Dasar 1945.
7. Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
8. Menetapkan
Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9. Mengambil/memberi
keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Wewenang
DPR antara lain :
1. Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
2. Memberikan
persetujuan atas PERPU.
3. Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
4. Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
3. PRESIDEN
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan
diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Wewenang
Presiden antara lain :
1. Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,
2. Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
3. Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
4. Tidak ada
aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
5. Mengangkat
dan memberhentikan anggota BPK.
6. Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
7. Menetapkan
Peraturan Pemerintah
8. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri pemilihan.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Wewenang
MA antara lain :
1. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
5. BPK dan DPA
Disamping
lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain
yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun
wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
B. Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen
1. MPR
MPR
adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi
legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda
dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan
kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Susunan
dan keanggotaan MPR
1) MPR
terdiri atas Anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5
tahun sekali.
2) Masa
jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
MPR yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
3) Sembelum
memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang
dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
Tugas
dan wewenang
1) Mengubah
dan menetapkan Undang –undang Dasar.
2) Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang
Paripurna MPR
3) Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan / atau wakil presiden.
Sidang
dan Putusan
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah
apabila:
1) Sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden.
2) Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
3) Sekurang-kurangnya
50% ditambah satu dari jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai
mana dimaksud diatas.
2. PRESIDEN
Berbeda
dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih
oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan
bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan
Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak
lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada
Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena
pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi
yang sangat kuat. Presiden dan Wakil
Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Setelah
amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara
lain sebagai berikut :
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
·
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara.
· Mengajukan
Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
·
Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan Peraturan
Pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri
· Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR
·
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan keadaan bahaya.
·
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
·
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
·
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur
dengan UU
· Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
·
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR
·
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden,
DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
3. DPR
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan
karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum
perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.
Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan
dengan Presiden.
Tugas
dan wewenang DPR
1) Membentuk
undang-undang yang dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
2) Membahas
dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima dan
membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4) Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
5) Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja
Negara serta kebijakang pemerintah.
HAK-HAK DPR
1.
Hak interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4.
Hak menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
o
Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
o
Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
o
Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah
melalui pemilu.
DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
Tugas dan Wewenang DPD
1) DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) DPD memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak.pendidikan dan agama
5. BPK
BPK
adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi
pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen
keempat
7. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah
Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan
yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah
MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Kewajiban
dan wewenang
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi
8. MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi
(the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
9. KOMISI YUDISIAL
berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
KEANGGOTAAN
1. Komposisi
keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi
hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
2. Anggota
Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan
Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
3. Anggota
Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
WEWENANG
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada
DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar